Masyarakat Pasang Spanduk Menolak Keras Perambahan Hutan & Jual Beli Lahan
Inforohul - Untuk mencegah terjadinya perambahan hutan dan penjualan secara ilegal serta pembalakan liar di daerah lokasi hutan Desa Rambah Tengah Barat dan Desa Sialang Jaya Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), masyarakat Desa pasang spanduk di dua titik lokasi yang berbeda. Senin (19/12/2022).
Titik lokasi pertama masyarakat pasang tepatnya di Gapura perbatasan Desa Rambah Tengah Barat dengan Kelurahan Pasir Pengaraian tepatnya di Dusun Kaiti Satu, dan lokasi yang ke dua di simpang tiga jalan lintas Desa Rambah Tengah Barat di Dusun Pardamean.
Spanduk ini bertulis kan penolakan keras dari masyarakat untuk tidak melakukan perambahan dan penjualan lahan hutan secara ilegal serta pembalakan liar dan meminta Kapolres untuk menangkap dan menindak para pelaku tindak pidana hutan.
Pemasangan spanduk ini sebagai bentuk protes dari masyarakat terkait adanya pembukaan dan penjualan lahan secara ilegal kepada pihak luar yang selama ini terjadi di lokasi hutan tersebut, hal ini sesuai apa yang di sampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat Jamaluddin Nasution yang ikut dalam pemasangan spanduk tersebut.
"Ini sebagai bentuk larangan kita sebagai masyarakat agar lahan tersebut jangan di perjual belikan oleh masyarakat kepada pihak luar, mengingat selama ini lahan hutan tersebut sudah banyak di jual kepada pihak luar dengan arti kata bukan lagi masyarakat tempatan yang memilikinya," ujarnya.
Beliau juga menerangkan terkait keberadaan lahan hutan tersebut adalah hasil dari jerih payah dari leluhur terdahulu, dan itu sebagai bukti sejarah bagi masyarakat bahwa tanah tersebut termasuk dalam kategori tanah ulayat, tanah yang di berikan oleh Raja Rambah dulunya.
"Kita tidak melarang kalau masyarakat mau bercocok tanam di lokasi lahan tersebut tapi tidak bisa menjadi hak milik, apa lagi di perjual belikan," katanya.
Sementara itu salah satu masyarakat Desa Rambah Tengah Barat Arpin Nasution mengatakan hal sama, beliau juga merasa prihatin melihat lokasi hutan yang ada di Desa Rambah Tengah Barat dan Desa Siapang Jaya dengan begitu mudahnya masyarakat membuka, bahkan menjual nya dengan luas puluhan hektar.
"Saya menilai ini semua lantaran adanya pembiaran, mungkin selama ini tidak ada teguran baik dari Pemdes maupun para tokoh-tokoh yang ada di Desa, sehingga selama ini masyarakat bebas dalam berbuat tanpa memikirkan dampak dan akibatnya," tuturnya.
Read more info "Masyarakat Pasang Spanduk Menolak Keras Perambahan Hutan & Jual Beli Lahan" on the next page :
Editor :Febri Wahyudi
Source : Masyarakat RTB