Satpol PP Rohul Diminta Tutup Cafe Remang-Remang Untuk Hindari Penyebaran Covid-19
Penyerahan Surat Laporan Dari Ketua GMRH Kepada Petugas Satpol PP Rohul
Selain itu, lokasi cafe remang-remang di Kota Pasir Pengaraian juga akan bisa ditemui di Kawasan Tali Air Desa Sukamaju Kecamatan Rambah.
Pemerintah pusat, sudah mengeluarkan kebijakan untuk tidak membuat kegiatan keramaian dan kerumunan. Hal itu, agar tidak terjadinya penularan covid 19 bagi masyarakat. Ini harus menjadi perhatian serius bagi Pemda Rokan Hulu melalui Satpol PP Rokan Hulu. Surat ini juga disampaikan ke Kapolres Rohul dan Kepala Satpol PP Rokan Hulu di Pasir Pengaraian.
Read more info "Satpol PP Rohul Diminta Tutup Cafe Remang-Remang Untuk Hindari Penyebaran Covid-19" on the next page :
Editor :Wanti Ningsih
Source : Ketua GMRH