Pejabat Eselon 1, 2 dan 3 di Lingkungan Pemkab Rohul Resmi Dikukuhkan Bupati H Sukiman
Dokumen Foto Bupati Rohul H.Sukiman Membacakan Surat Keputusan Pada Saat Pelantikan Eselon 1,2 dan 3 Dilingkungan Pemkab Rohul
Bupati Sukiman juga menekankan khususnya pada para pejabat pimpinan tinggi Pratama, sebagaimana dalam undang-undang No 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 118 yang menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi harus memenuhi target kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 tahun, apabila masih belum memenuhi maka diberi kesempatan selama 6 bulan untuk memperbaiki kinerja, dan jika juga tidak menunjukkan perbaikan kinerja pejabat tersebut harus kembali mengikuti seleksi ulang uji kompetensi.
"Pelantikan ini hendaknya dimaknai sebagai kepentingan sudut pandang organisasi agar lebih memperlancar pelaksanaan tugas-tugas Pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan terutama untuk kesempurnaan pelaksanaan pelayanan Publik yang diterima masyarakat," Ungkap Bupati.
Oleh karena itu, Bupati berharap agar seluruh pejabat yang dilantik agar dapat memiliki wawasan luas yang siap membantu pimpinan dalam merumuskan dan melaksanakan setiap kebijakan yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah.
"Tentu memiliki pemikiran untuk pencapaian visi dan misi kepala daerah dalam mewujudkan Kabupaten Rohul yang sejahtera, melalui peningkatan pembangunan ekonomi kerakyatan pendidikan, infrastruktur, kesehatan dan kehidupan agamis yang harmonis dan berbudaya," Tambah Bupati.
Pada penghujung sambutannya, Bupati Sukiman atas nama Pemerintah Rohul mengingatkan kepada para pejabat yang baru dilantik agar dapat bekerja keras dan menjaga keselarasan agar semua pekerjaan, terutama yang jadi prioritas, dapat terlaksana dengan pemahaman yang sama.
"Bekerjalah sesuai dengan kewenangan saudara, tidak memutuskan masalah yang bukan menjadi kewenangan dan pergunakanlah fasilitas sesuai dengan pangkat dan jabatan yang dimiliki," Katanya.
"Ditengah kondisi sekarang dengan pola pemeriksaan yang sangat ketat, administrasi pertanggung jawaban dalam kegiatan baik Fisik dan keuangan kiranya benar-benar dibuat sesuai aturan" Tutup Bupati Sukiman.
Read more info "Pejabat Eselon 1, 2 dan 3 di Lingkungan Pemkab Rohul Resmi Dikukuhkan Bupati H Sukiman" on the next page :
Editor :Tim NP
Source : Kominfo Rohul