Ranperda Usulan Pemda Rohul Tentang MDTA dan PPM Telah Disahkan Menjadi Perda Rohul
Foto Bupati Rokan Hulu H.Sukiman, Saat Berpidato Dihadapan Anggota DPRD Rokan Hulu
Ditempat yang sama saat diwawancarai, ketua DPRD Rohul Novli Wanda Ade Putra Mengatakan pada hari ini telah disahkannya dua Ranperda menjadi Perda yang pertama perda tentang MDTA dan kedua Perda tentang penanganan penyakit menular di Rohul.
Dirinya berharap untuk MDT (Madrasah Diniyah Tsanawiyah) yang mana guru merupakan ujung tombak bagi pendidikan maka di perda ini sebenarnya sebagai penawar untuk Negara lebih memperhatikan nasip para guru khususnya guru MDT dan Perda ini lahir semangat adalah untuk Pemerintah bisa lebih memperhatikan nasip para guru termasuk legalitas madrasah yang ada di Rohul.
Selanjutnya mengenai Penanganan penyakit menular tentu terhadap pandemi yang ada hari ini perda ini akan menjadi kekuatan atau payung hukum bagi penegakan terhadap kedisiplinan atau kepatuhan terhadap protokol kesehatan oleh karena itu makanya perda ini dibahas dan di sahkan.
Dalam penerapan Perda tentang penanganan penyakit menular ini akan diberlakukan denda bagi pelanggar prokes dengan tahapan yang mana dalam perda ini berada di bawah standar yang telah dibuat provinsi Riau, yang ada dalam perda yang disahkan di Rohul ada kategori seperti badan usaha, per orangan dan penyelenggara dengan berbagai bentuk denda, untuk badan usaha jika telah berulang kali melanggar maka akan dikenakan denda mencapai hingga 500 ribu rupiah, sedangkan untuk per orangan sekitar 100 ribu rupiah.
"Ada tahapan tahapan yang dilakukan tidak tiba tiba langsung di kenakan denda atau saksi terutama bagi pelanggar prokes per orangan, kalau provinsi paling tinggi sekitar 250 ribu maka dalam perda ini sekitar 100 ribu, lebih kepada tujuan perda ini untuk bagaimana masyarakat bisa sadar agar disiplin pada Prokes, sebab kesehatan ini juga untuk masyarakat itu sendiri." Jelas Wanda.
Read more info "Ranperda Usulan Pemda Rohul Tentang MDTA dan PPM Telah Disahkan Menjadi Perda Rohul" on the next page :
Editor :Wanti Ningsih
Source : Komifo Rohul