Terdakwa Pembunuhan Dituntut 5 Tahun, Keluarga Korban Merasa Kecewa
Foto PN Pasir Pengaraian gelar sidang kasus pembunuhan secara virtual
"Iya benar saat gelar sidang mendengar kan keterangan dari saksi kami kedua belah pihak sudah berdamai tapikan berdamai bukan untuk meringankan hukuman terhadap terdakwa," ujarnya.
Jadi harapan kami dari keluarga Korban terutama kepada Majelis hakim agar menjalankan hukum yang seadil-adilnya dalam memutus perkara ini karena ini adalah kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Menanggapi apa yang di sampaikan oleh keluarga korban, beberapa awak media langsung menghubungi JPU Kejari Rohul Stefano Alexander Aron Marbun SH untuk mencari kejelasan hukum terhadap terdakwa yang hanya di tuntut 5 tahun penjara.
"Iya benar kita dari JPU menuntut terdakwa selama 5 tahun itu sesuai dengan pasal 351 ayat (3) KUHP
penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang di tuntut selama 7 tahun, namun karena pertimbangan maka kita tuntut 5 tahun," ujar Aron saat di wawancarai oleh awak media ini.
"Kalau kita melihat dari fakta hukum tidak ada niat dari terdakwa untuk menghilangkan nyawa seseorang, ini bisa di buktikan adanya niat terdakwa untuk menolong korban setelah terdakwa melakukan pemukulan. Dan keluarga korban dan keluarga terdakwa sudah bermaaf-maafan di muka persidangan," tambah Aron lebih jelas lagi.
Read more info "Terdakwa Pembunuhan Dituntut 5 Tahun, Keluarga Korban Merasa Kecewa" on the next page :
Editor :Febri Wahyudi
Source : Piya Hairani/ JPU Kejari Rohul