Pembunuhan Brutal Di Desa Kuti: Pelaku Berhasil Di Tangkap Polisi
Dokumen Foto Pelaku HS Kasus Pembunuhan Di Desa Kuti, Kecamatan Kunto Darussalam
Nusapos (Inforohul)|Pada hari Jum'at, 19 April 2024, sebuah tragedi mengerikan mengguncang Desa Kuti, Kecamatan Kunto Darussalam. Seorang remaja bernama Fahru Rozi (17) kehilangan nyawanya dalam sebuah kasus pembunuhan yang disebabkan oleh sengketa yang disebut-sebut sebagai 'sakit hati'.
Pelaku, yang identitasnya diinisialkan sebagai TH alias TL (20), berhasil diamankan oleh personel Polsek Kunto Darussalam pada hari yang sama, sekitar pukul 16.45 WIB, di rumah kakaknya di Desa Kuti.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono SIK MH, yang menyampaikan pernyataan melalui Kapolsek Kunto Darussalam, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini adalah akibat sakit hati, yang mendorong pelaku untuk melakukan tindakan keji tersebut.
"Korban, Fahru Rozi, merupakan warga Desa Kuti, dan ironisnya, pelaku adalah seorang teman dari korban juga," kata AKP Buyung Kardinal SH.MH
Peristiwa tragis ini berawal pada hari sebelumnya, Kamis, 18 April 2024, ketika pelaku diduga mengambil buah kelapa sawit di PT SAM sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, buah sawit yang diambilnya ternyata berkurang dari yang seharusnya, memicu curiga bahwa korban, Fahru Rozi, telah mengambilnya.
Pada hari berikutnya, saat pelaku hendak pergi ke lokasi kebun PT SAM untuk mengambil buah sawit lagi, dia bertemu dengan korban dan kakak korban di perjalanan.
Dalam percakapan singkat, pelaku menanyakan keberadaan seorang teman, Rizal, kepada kakak korban. Namun, perhatiannya tertuju pada sebilah parang yang tergantung di pinggang kakak korban.
Dalam kesalahan dan kecurigaannya, pelaku langsung mengambil parang tersebut dan mengayunkannya ke arah leher korban dengan kejam. Akibatnya, korban menderita luka serius di leher, namun masih berhasil melarikan diri dengan sepeda motor sebelum terjatuh beberapa meter dari tempat kejadian.
Saksi mata, kakak korban, melarikan diri untuk menyelamatkan diri, sementara pelaku juga melarikan diri setelah melakukan aksi keji tersebut. Berkat laporan polisi yang diajukan atas insiden ini, pelaku berhasil ditangkap.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk parang yang digunakan dalam pembunuhan, sarung parang, serta pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian.
"Pelaku, yang kini ditahan di Rutan Polsek Kunto Darussalam, dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolsek Kunto Darussalam.
Kejadian ini mengejutkan masyarakat Desa Kuti dan sekitarnya, yang sebelumnya tidak pernah mengalami insiden kekerasan sedemikian brutal.
Polemik dan pertanyaan pun timbul tentang apa yang menyebabkan pelaku melakukan tindakan sedemikian rupa terhadap temannya sendiri. Semoga kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh oleh pihak berwenang dan membawa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Editor :Febri Wahyudi
Source : Humas Polres Rokan Hulu