Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur Berhasil Diamankan Polsek Rambah Hilir
Dokumen Foto Pelaku NM Yang Tega Melakukan Penganiayaan Terhadap Keponakannya Sendiri Setelah Diamankan Polsek Rambah Hilir
Kejadian Penganiayaan ini tepatnya pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekira pukul 09:00 Wib yang dilakukan oleh pelaku di rumahnya sendiri yang berada di Simpang beringin,Dusun Kumu Baru, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.
"Untuk saat ini pelaku ditahan di Polsek Rambah Hilir, dan untuk pelaku disangkakan melanggar pasal 80 Jo 76 UU RI No 35 tahun 2014 ttg perubahan UU RI No 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak atau pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ," Ucap Kapolsek Rambah Hilir mengakhiri.
Read more info "Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur Berhasil Diamankan Polsek Rambah Hilir" on the next page :
Editor :Wanti Ningsih
Source : Paur Humas Polres Rohul
