Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur Berhasil Diamankan Polsek Rambah Hilir
Dokumen Foto Pelaku NM Yang Tega Melakukan Penganiayaan Terhadap Keponakannya Sendiri Setelah Diamankan Polsek Rambah Hilir
Rohul-Nusapos-Com| Akibat dari perlakuannya menganiaya keponakannya sendiri, Seorang laki-laki yang berinisial NM (25) salah satu warga Simpang Beringin RT 004 RW 002 Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan hulu (Rohul) di tetapkan sebagai tersangka pelaku Penganiayaan dan sudah berhasil diamankan oleh Polsek Rambah Hilir .
Tersangka pelaku NM berhasil di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir saat pelaku sedang berada di rumahnya, Rabu 23/06/2021dan membawa pelaku ke Polsek Rambah Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Saat diperiksa oleh penyidik Polsek Rambah Hilir, pelaku NM mengakui semua perbuatannya yang telah menganiaya MM MANIK (8) yang tidak lain adalah keponakannya sendiri dengan cara melemparkan piring kaca ke arah kepala korban.

"Dari pengakuan pelaku, pelaku melakukan penganiayaan kepada korban karena pelaku merasa kesal terhadap korban karena tidak mengindahkan tegurannya saat korban asyik bermain dengan anak anjing," Ucap Kapolsek Rambah Hilir yang di tulis oleh Paur Humas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan Harahap dalam rilis persnya.
Read more info "Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur Berhasil Diamankan Polsek Rambah Hilir" on the next page :
Editor :Wanti Ningsih
Source : Paur Humas Polres Rohul