Seorang Pria Pemilik Galian C Ditangkap Personil Satreskrim Tipidter Polres Rohul
Dokumen Foto Pelaku Pertambangan Yang Diamankan Di Polres Rokan Hulu
Nusapos.com (inforohul)-Salah satu usaha pertambangan jenis Quari atau Galian C yang beroperasi di wilayah hukum Polres Rokan Hulu di amankan personil Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Tipidter Sat Reskrim) Polres Rokan Hulu. Juma'at (29/09/2023).

Hal ini sesuai apa yang di sampaikan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, SH.MH, ia mengatakan usaha pertambangan Quari ini tidak di lengkapi Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
"Sudah hampir satu minggu kita melakukan penyidikan dan hari ini kita berhasil menangkap pelaku yang ternyata juga pemilik usaha Quari tersebut dan pelaku seorang pria berinisial RU (34)," kata Kasat Reskrim.
Sesuai penyampaian yang di sampaikan oleh Kasat Reskrim melalui rilis pers Humas polres Rokan Hulu, pelaku berhasil di amankan saat pelaku sedang bekerja di lokasi Quari nya tepatnya di Aliran Sungai Batang Lubuh Dusun Kasimang Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul.
Pada saat penangkapan terhadap pelaku, di dapati Barang Bukti (BB) berupa satu unit alat berat Merk Komatsu 120 warna kuning serta uang hasil penjualan pasir dan batu sebanyak Rp 600.000.
"Pelaku dan BB yang di sebutkan sudah di amankan di Mapolres Rohul untuk di proses lebih lanjut, untuk tersangka pelaku dijerat Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara," tegas AKP Dr Raja.
AKP Dr Raja juga berkomitmen, akan terus melakukan penanganan terhadap kasus-kasus pertambangan ilegal khususnya di wilayah hukum Polres Rohul.
"Kita akan terus memantau kegiatan pertambangan ilegal seperti ini, sampai saat ini sudah dua kali kita berhasil melakukan pengungkapan kegiatan usaha pertambangan tanpa dilengkapi IUP dengan empat orang tersangka dan dua unit alat berat," ungkapnya.
Lanjutnya, Kita juga akan konsisten dalam penegakan hukum, prinsipnya jika ada yang melanggar hukum dalam menjalankan aktifitas usahanya akan kita tindak tegas, tentunya dengan azas dan prosedur penegakan hukum yang benar," pungkasnya Kasat Reskrim mengakhiri.
Editor :Febri Wahyudi
Source : Humas Polres Rokan Hulu