Biadab, laki-Laki Paruh Baya Ini Cabuli Anak Di Bawah Umur
Dokumen Foto Pelaku A Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur.
Nusapos.com (inforohul)-Seorang lali-laki yang berinisial A (57) tahun di amankan Tim Sat Reskrim PAA Polres Rokan Hulu (Rohul) yang di duga kuat telah melakukan Tindak Pidana (TP) pencabulan anak di bawah umur.
Korbannya berinisial S (9) tahun yang masih duduk di tingkat Sekolah Dasar (SD), Pelaku A melancarkan aksi bejadnya dengan memanggil korban ke rumahnya untuk di beri uang jajan, setelah korban datang A menyuruh korban duduk di pangkuannya.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais, SH.MH. menyampaikan terungkap nya pencabulan ini atas dasar pengakuan dari Korban S.
"Korban S menceritakan pencabulan yang telah di lakukan Pelaku A terhadap dirinya kepada AM yang merupakan Guru Komite di sekolah nya, dan AM merekam pernyataan yang di sampaikan oleh S," kata Kasat Reskrim.
Lajut Kasat, AM melihat orang tua dari korban yang berinisial I (36) tahun yang juga sebagai Pelapor, pada hari Kamis 14 September 2023 pada saat pulang dari Masjid usai menunaikan Sholat Zhuhur, AM mengejar I dan menceritakan apa yang telah menimpa putrinya S sambil memperdengarkan rekaman suara pernyataan dari S putrinya.
"Pelapor I meminta kepada AM untuk mengirimkan rekaman suara tersebut ke hp milik nya, selanjutnya I pulang ke rumah dan mengumpulkan semua keluarganya, dan menceritakan prihal yang terjadi pada putrinya. Salah satu keluarga langsung menanyakan langsung kepada korban, korban pun kembali menceritakan apa yang telah di alaminya," jelas Kasat Reskrim.
Tidak terima dengan perbuatan Pelaku A terhadap putrinya, I bersama dua orang saksi yang berinisial AA (10) dan IS (36) melaporkan kejadian ini ke Polres Rohul.
"Atas laporan dari orang tua korban, kita berikan perintah kepada Kanit Reskrim bersama dengan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan penyidikan, dari hasil penyidikan Pelaku berhasil kita amankan pada Senin (18/9/2023) sekitar pukul 14.00 Wib, dengan tempat kejadiannya di Kecamatan Rambah Hilir," ucap AKP DR Raja Kosmos. Selasa (19/09/2023).
Pelaku beserta barang bukti berupa berupa satu helai baju lengan pendek warna Biru dan satu helai celana panjang warna Biru di bawa ke Mapolres Rohul, untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
"Saat di mintai keterangan dari pelaku A, pelaku mengakui hanya meraba bagian tubuh korban dan tidak menyetubuhinya, namun dari hasil visum yang telah di lakukan alat kelamin korban terlihat ada luka robek akibat benda tumpul," terang AKP DR Raja Kosmos.
Di ketahui juga, korban dari pencabulan yang di lakukan Pelaku A bukan hanya S, tapi masih ada dua anak di bawah umur yang juga masih bertetangga dengan Pelaku.
"Tersangka dijerat, dengan Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang," Pungkas Kasat Reskrim Polres Rohul mengakhiri.
Editor :Febri Wahyudi
Source : Humas Polres Rohul