Peringati Hari Waisak, 2 Narapidana Lapas Pasir Pengaraian Terima Remisi

Dokumen Foto Kalapas Pasir Pengaraian Menyerahkan Surat Remisi Kepada Dua Narapidana Yang Mendapat Remisi Dalam Memperingati Hari Waisak.
Rohul-Nusapos-Com| Dalam memperingati Hari Raya Waisak 2565 BE/2021 M yang jatuh pada hari ini Rabu (26/05/2021) Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 2 (Dua) Narapidana warga binaan Lapas Pasir Pengaraian yang beragama Budha.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIB Pasir Pengaraian Eri Erawan
mengatakan, pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.
"Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan," Ujar Eri yang ditulis dalam rilis persnya humas Lapas.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614).
Read more info "Peringati Hari Waisak, 2 Narapidana Lapas Pasir Pengaraian Terima Remisi" on the next page :
Editor :Wanti Ningsih
Source : Humas Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian