Peringati Hari Waisak, 2 Narapidana Lapas Pasir Pengaraian Terima Remisi
Dokumen Foto Kalapas Pasir Pengaraian Menyerahkan Surat Remisi Kepada Dua Narapidana Yang Mendapat Remisi Dalam Memperingati Hari Waisak.
Dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
"Dari Jumlah wbp lapas pasir pengaraian per 26/05/2021 819 orang hanya 2 napi penerima ber agama budha dan mendapat remisi RK Waisak, 1 orang menerima remisi 1 Bulan , 1 napi mendapat remisi 2 bulan," Terang Kalapas.
Kalapas memastikan di tengah pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19), hak-hak warga binaan pemasyarakatan, seperti pemberian remisi, hak asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lain sebagainya tetap di layani," Ucap Eri Mengakhiri.
Read more info "Peringati Hari Waisak, 2 Narapidana Lapas Pasir Pengaraian Terima Remisi" on the next page :
Editor :Wanti Ningsih
Source : Humas Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian