Terkait Batas Wilayah Rohul-Kampar, H. Sukiman Minta TPBD Turun Kelapangan
Dokumen Foto Bupati Rohul Saat Berlangsungnya Rakor Membahas Tapal Batas Rokan Hulu dan Kampar
H. Sukiman menambahkan, pelacakan titik koordinat dan pilar batas versi Kabupaten Rohul secara faktual di lima desa, memiliki sejarah dan bukti autentik, berupa pilar atau patok batas yang permanen dan terdokumentasi dengan baik serta bukti alam berupa sungai yang dapat memperkuat keberadaan dasar dalam penetapan batas daerah antara Rohul dan Kampar di lima desa.
“Kita berharap Mendagri RI dalam penegasan batas daerah secara final antara Kabupaten Rohul dengan Kampar, dapat berpedoman kepada Undang-undang Pembentukan Kabupaten Rohul yakni UU Nomor 53 tahun 1999 dan UU Nomor 11 Tahun 2003,’’ ujarnya.
Karena dari Rakor tersebut telah disepakati penyelesaian batas daerah antara Rohul dengan Kampar, diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (RI).
Mengingat, Tim Penetapan Batas Daerah Pusat dari Kemendagri RI akan turun ke Kabupaten Rohul untuk kedua kalinya atau yang terakhir dalam peninjauan titik koordinat dan pilar di lima desa versi Rohul, dalam rangka penetapan dan penegasan batas daerah antara Kabupaten Rohul dan Kampar secara faktual.
Karena pada tahun 2019 lalu, TPBD sebelumnya telah turun meninjau titik koordinat dan pilar yang ada di lima desa tersebut.
Mantan Dandim Indragiri Hilir itu mengatakan, berdasarkan UU Nomor 53 tahun 1999, Kabupaten Rohul terdiri dari 7 kecamatan salah satunya Kecamatan Kunto Darussalam, kemudian dengan perubahan UU Nomor 53 tahun 1999 menjadi UU Nomor 11 tahun 2003, masuknya Kecamatan Kabun, Tandun dan Aliantan menjadi bagian yang utuh wilayah Kabupaten Rohul.
Sebab, Perubahan UU No 11 tahun 2003 tersebut tidak merubah status 5 (lima) desa yakni Desa Tanah Datar, Desa Intan Jaya, Desa Muara Intan, Desa Rimba Jaya dan Desa Rimba Makmur, dan tetap menjadi bagian wilayah Kabupaten Rohul.
Terkait putusan Makamah Agung RI tidak ada amar putusan yang menyatakan 5 desa masuk ke Kabupaten Kampar itu adalah penafsiran yang salah terhadap amar putusan MA.
Read more info "Terkait Batas Wilayah Rohul-Kampar, H. Sukiman Minta TPBD Turun Kelapangan" on the next page :
Editor :Wanti Ningsih
Source : Diskominfo Rohul