Ketua Komisi II & Anggota DPRD Rohul Diam Membisu, Tomas Desa Lubuk Soting Angkat Bicara
Dokumen Foto Sukrial Halomoan Nasution Salah Satu Tokoh Masyarakat Desa Lubuk Soting
Rohul-Nusapos-com| Tokoh Masyarakat Desa Lubuk Soting, Kec.Tambausai, Kab.Rohul sangat menyayangkan sikap dari lembaga terhormat DPRD Rohul yang hanya diam membisu , Pasca digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Perusahaan perkebunan PT Hutahaean dengan perwakilan masyarakat tiga Desa di Kec.Tambusai.
Rapat RDP ini digelar pada hari Senin (02/08/2021) dua bulan yang lalu di ruangan rapat Anggota DPRD Rohul dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Rohul, Arif Reza Syah Lc, Sekretaris Budi Suroso dan Anggota Murkhas SH yang membuat salah satu masyarakat jadi tersangka pencemaran nama baik/penghinaan.
Sukrial Halomoan Nasution yang juga salah satu tokoh masyarakat dari Desa Lubuk Soting angkat bicara atas sikap diam dari anggota DPRD Rohul ini.
"Kita sangat menyayangkan sikap dari anggota Dewan terhormat yang hanya diam membisu setelah menggelar RDP antara masyarakat tiga Desa yang ada di Kecamatan Tambusai dengan pihak PT.Hutahean sehingga membuat salah satu masyarakat jadi tersangka," katanya, Minggu (31/10/201).
Pada saat menggelar RDP ada salah satu masyarakat yang berbicara dengan nada agak tinggi karena beliau merasa kesal setiap kali menggelar RDP pihak PT.Hutahaen hanya mengutus Penasehat hukumnya untuk menghadiri.
"Dari bicaranya itulah Penasehat hukum PT.Hutahaean tidak terima dan melaporkannya ke pihak yang berwajib yang katanya pencemaran nama baik/penghinaan, tidak menunggu lama di proses pihak Polres Rohul menetapkan masyarakat tersebut jadi tersangka, sementara laporan dari masyarakat ke Polres Rohul atas penggelapan hasil koperasi sudah dua tahun tidak ada di proses buktinya sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya," ujarnya penuh tanda tanya.
Berawal dari RDP tersebut salah satu masyarakat jadi tersangka namun pihak Ketua dan Anggota DPRD Rohul terutama Komisi II seakan-akan tidak tahu-menahu masalah ini buktinya sedikit pun tidak ada pembelaan terhadap masyarakat tersebut.
"Dari kejadian ini kami dari masyarakat meragukan kinerja Ketua dan Anggota komisi II DPRD Rohul yang tidak bertanggung jawab dalam menggelar RDP karena tidak bisa melindungi masyarakat yang diundangnya, kami hadir memenuhi undangan resmi dari Ketua untuk mengadakan RDP serta mengadukan nasib masyarakat, malah salah satu masyarakat kami di jadikan tersangka, Ketua komisi II dan Anggotanya hanya diam membisu," ungkapnya dengan nada kesal.
Kita sudah coba menghubungi ketua komisi II DPRD Rohul Arif Reza Syah Lc melalui WhatsApp pribadinya namun tidak aktif, karena masyarakat tersebut jadi tersangka berawal dari undangan yang kami terima untuk menggelar RDP," tambahnya.
Dari hasil penyampaian tokoh masyarakat ini, setiap menggelar RDP pihak menagemet PT.Hutahaean selalu mengutus Penasehat hukumnya sehingga tidak pernah ada keputusan/kesimpulannya, tapi giliran masyarakat yang salah bicara langsung mereka membuat laporan," kata Sukrial Halomoan Nst.
Tokoh masyarakat ini juga berharap, dengan adanya salah satu masyarakat yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Rohul, bukan berarti perjuangan kita sampai di sini bahkan sebaliknya akan menambah semangat kita untuk berjuang demi hak masyarakat, Yakinlah Allah SWT akan berpihak pada kebenaran," ucapnya mengakhiri.
Editor :Wanti Ningsih
Source : Tim AWI Rohul