Sidang Class Action Petani Sawit Timur Jaya Ditunda, Banyak Anggota Mengundurkan Diri
Nusapos.com - Sidang terkait gugatan class action oleh anggota petani Koperasi Sawit Timur Jaya (Tergugat) dan Pengurus Koperasi (Penggugat) kembali digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu. Kamis (11/07/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang kali ini beragenda pelengkapan berkas, namun terpaksa harus ditunda karena berkas dari pihak Penggugat belum terpenuhi.
Sidang ini adalah kelanjutan dari perintah hakim pada sidang sebelumnya kepada pihak penggugat untuk melengkapi berkas. Namun, karena berkas yang diperlukan belum lengkap, hakim memutuskan untuk menunda sidang selama tiga minggu agar semua berkas dapat dilengkapi oleh pihak tergugat.
Atas tidak terlengkapinya berkas yang di perlukan oleh pihak Penggugat. Pihak penggugat di tegur keras oleh ketua majelis hakim karena tidak komitmen dari hasil sidang sebelumnya.
Usai sidang, kuasa hukum Koperasi Sawit Timur Jaya (Tergugat) Andi Nofrianto, SH. MH, menyatakan bahwa ketidaksiapan pihak penggugat menunjukkan kurangnya persiapan mereka.
"Kalau tanggapan saya, ini menggambarkan bahwa para penggugat tidak siap. Kenapa tidak siap? Karena dalam sidang sebelumnya, hakim sudah memerintahkan untuk melengkapi berkas itu dengan meminta penjelasan atau pengumuman kepada pemerintah apakah mereka ikut serta atau tidak dalam permasalahan ini," ujarnya saat diwawancarai.
Dari pantauan media, sidang kali ini juga dihadiri oleh masyarakat yang selama ini memberikan dukungan kepada pihak penggugat. Namun, beberapa dari mereka terlihat mulai berpindah arah atau mengundurkan diri.
"Karena tidak sesuai dengan komitmen yang disepakati antara kami dengan Koperasi, kami menyatakan mundur dari pihak mereka" ujar Ridho, salah satu warga yang turut hadir dalam persidangan.
Ketidak adanya komitmen atau kesepakatan awal dari pihak koperasi membuat 19 orang anggota mengundurkan diri dan tidak lagi memberikan dukungannya kepada koperasi. Hal ini menjadi pukulan tersendiri bagi Koperasi penggugat yang sedang menghadapi sidang ini.
"Kita berharap dalam jangka tiga minggu ini, mereka bisa melengkapi berkas yang di perlukan saat gelar sidang selanjutnya," tambah Andi Nofrianto mengakhiri.***
Editor :Febri Wahyudi