Polsek Kepenuhan Gelar Restorativ Justice Perkara Penganiayaan

Dokumen Foto Bersama Usai Menggelar Restorativ Justice Antara Pelaku dan Korban.
Rohul (Nusapos-Com)| Polsek Kepenuhan jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) pantas di berikan apresiasi karena telah mampu menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan secara Restorativ Justice. Rabu (16/11/2022) sekira pukul 10.30 wib bertempat di Gazebo Restorativ Justice Wira Satya Harjuna Polsek Kepenuhan.
Peristiwa pidana dialami korban sekaligus pelapor Sdr. Lukman Nur Hakim telah di aniaya oleh pelaku
Sdr. Hendri yang terjadi pada hari Senin (14/11/2022) sekira pukul 09.30 wib tepatnya di galian tanah Rt. 02 Rw 05 Desa Kepenuhan Barat Mulya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul.
Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Anra Nosa SH MH didampingi Kasubsi Sihumas Polres Rohul AIPDA Mardiono Pasda SH bahwa restorative justice dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah di antara pelaku dengan korban.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya lagi dan korban sepakat berdamai serta tidak ingin melanjutkannya ke ranah hukum. Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice," kata Anra Nosa, yang di tulis oleh Humas Polres Rohul dalam rilis persnya.
Kasubsi Sihumas Polres Rohul AIPDA Mardiono Pasda SH mengatakan penyelesaian perkara ini di hadiri oleh kedua belah pihak pelapor dan pelaku serta keluarganya hadir juga Kepala Desa Kepenuhan Barat Mulya Damrizal.
Selanjutnya korban membuat surat permohonan pencabutan perkara/laporan pengaduannya di Polsek Kepenuhan," ujar Kasubsi Sihumas Polres Rohul.
Sementara yang hadir dari Polsek kepenuhan Kapolsek Kepenuhan IPTU Anra Nosa SH MH, Ka subsektor Kec. Kepenuhan Hulu IPDA Gusnal, Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan BRIPKA Try Baskoro, Bhabinkamtibmas Desa Polsek Kepenuhan AIPDA Andi Hasibuan.
Editor :Febri Wahyudi
Source : Humas Polres