Team Unit Reskrim Polsek Ujung Batu Ringkus Pelaku TP Narkotika Jenis Sabu Dan Ganja

Dokumen Foto Pelaku Yang Berhasil Diringkus Team Unit Reskrim Polsek Ujung Batu.
Rohul (Nusapos-Com)| Dari informasi yang di terima oleh Polsek Ujung Batu Polres Rohul, team Unit Reskrim Personil Polsek Ujung Batu berhasil meringkus pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan Barang Bukti (BB) 7,47 gram sabu dan ganja 24,26 gram.
Pelaku yang berinisial A MS (38) berhasil di ringkus ketika beliau saat berada di rumahnya bersama empat orang rekannya yang berinisial RA, AD, IR dan AG, tepatnya di Jalan Tanjung Harapan Desa Suka Damai Kecamatan Ujungbatu. Senin (14/11/2022) sekitar pukul 15.00 Wib dan untuk pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka.
Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Ujung Batu AKP Andi Cakra Putra SIK MH saat didampinginya oleh Kasubsi Sihumas Polres Rohul AIPDA Mardiono Pasda SH yang di lansir dari rilis Humas Polres Rohul, membenarkan adanya peringkusan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polsek Ujung Batu Polres Rohul.
"Benar anggota kita sudah berhasil menangkap pelaku dan penangkapan ini atas informasi yang kita terim pada hari Senin (14/11/2022) sekitar pukul 12:00 Wib, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Desa Suka Damai," kata Kapolsek. Selasa (15/11/2022).
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolsek berikan perintah kepada Panit I Unit Reskrim Polsek Ujung Batu IPDA Refly Setiawan Harahap SH bersama Anggota untuk melakukan penyelidikan.
"Ternyata informasi yang kita terima itu benar adanya, karena di saat melakukan penangkapan di temukan delapan paket sabu yang terbungkus dalam plastik bening dengan berat kotor sekitar 7,47 gram, lima bungkus daun ganja dengan berat sekitar 24,26 gram," terang Kapolsek.
Di tambah lagi satu alat isap bong yang dibuat dari air mineral, uang Rp 2.420.000, tiga unit alat komunikasi Handphone, 1 pipet kaca Pirex,11 plastik bening klip kosong, 3 buah mancis yang satunya masih terpasang jarum infus di tempat perapian dan 2 mancis biasa, 1 gelas plastik berwarna hijau muda," tambahnya lebih rinci lagi.
Saat di lakukan interogasi siapa pemilik barang haram tersebut, A MS mengakui kalau barang itu miliknya akhirnya para pelaku di amankan bersama BB di Polsek Ujung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil tes urin dari tersangka, tersangka di nyatakan positif memakai narkotika, dan untuk tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang - Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Andi mengakhiri.
Editor :Febri Wahyudi
Source : Humas Polres Rohul