Dua Sejoli Ditetapkan Sebagai Pelaku Dalam Kasus TP Narkotika
Dokumen Foto kedua pelaku setelah berhasil di amankan Anggota Satreskoba Polres Rohul.
Rohul-Nusapos-Com| Seorang laki-laki berinisial RS dan seorang wanita inisial RDP ditetapkan Penyidik Satreskoba Polres Rokan Hulu (Rohul) sebagai terduga pelaku dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.
Penetapan kedua terduga pelaku ini di benarkan oleh Kapolres Rohul melalui Kasatreskoba AKP Riza Effyandi SH,MH.
"Benar, kedua pelaku sudah di tetapkan sebagai pelaku setelah berhasil kita amankan di Sebuah Rumah Tsm Sp1 Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam, Senin (31/10/2022) sekitar pukul 22.30 Wib," kata Kasatreskoba. Selasa (01/11/2022).
Saat penangkapan kedua pelaku terdapat barang bukti berupa dua paket Narkotika jenis Sabu, dengan berat kotor sekitar 0,64 Gram, satu lembar plastik klip bening, satu kotak Rokok Merek ON Bold, satu unit sepeda motor Merek Supra X 125 warna hitam merah dengan Nopol BM 6778 MAC.
Satu buah Handphone Merek XIOMI warna silver dengan SIM Card 0812-6797-69xx dan Satu buah Handphone Merek OPPO warna biru dengan SIM Card 0852-6449-60xx.
Dari penjelasan yang di sampaikan oleh AKP Riza dapat di ketahui penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat pada hari Kamis (27/10/2022) bahwa di Desa Kota Baru sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut. Kasatreskoba Polres Rohul memerintahkan Aipda Arif Arman SH bersama Anggota untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, pada hari Senin (31/10/2022) sekitar pukul 22.30 Wib. Personil Satreskoba Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap ke dua pelaku di tempat yang sama.
"Saat dilakukan penggeledahan badan maka ditemukan barang bukti sesuai yang disampaikan tadi, dan kedua pelaku mengaku kalau barang haram tersebut milik mereka," kata Reza yang dilansir dari rilis Bidhumas Polres Rohul Aipda Mardiono P. SH.
Sementara kedua pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polres Rohul demi untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor :Febri Wahyudi
Source : Humas Polres Rohul