Terdakwa Pembunuhan Dituntut 5 Tahun, Keluarga Korban Merasa Kecewa
Foto PN Pasir Pengaraian gelar sidang kasus pembunuhan secara virtual
Nusapos-Com| RK (19) salah satu warga Desa Rambah Tengah Hulu, terdakwa kasus pembunuhan BT (49) warga Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di tuntut 5 tahun penjara. Keluarga korban mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di bacakan dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa.
Pernyataan keberatan dan rasa kecewa ini di sampaikan oleh salah satu keluarga korban yang bernama Paiyahairani usai mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasir pengaraian dengan agenda sidang pembelaan dari terdakwa. Rabu (26/10/2022).
"Kalau kita melihat kronologis pembunuhan ini seakan-akan ini sudah direncanakan oleh terdakwa, masak hanya di tuntut 5 tahun penjara padahal sewaktu hidup korban, korban sudah kenal dekat dengan terdakwa tapi kenapa terdakwa tega membunuh korban, " katanya saat di wawancarai oleh awak media ini.
"Kami atas nama keluarga korban kecewa dan tidak terima terdakwa hanya mendapat tuntutan hukuman 5 tahun, ini kasus pembunuhan yang jelas-jelas berencana namun hukuman masih diringankan,” ucap Hairani.
Memang beliau mengakui kalau keluarga Terdakwa dan Korban sudah berdamai disaat menggelar sidang mendengarkan keterangan saksi.
Read more info "Terdakwa Pembunuhan Dituntut 5 Tahun, Keluarga Korban Merasa Kecewa" on the next page :
Editor :Febri Wahyudi
Source : Piya Hairani/ JPU Kejari Rohul