Sidang Tipikor Belanja Oksigen & Gas BLUD RSUD Dengan Agenda Pembacaan Putusan

Rohul- Nusapos-Com| Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas BLUD RSUD Rokan Hulu TA. 2018 dan 2019. Senin (11/04/2022).
Sidang ini di laksanakan secara virtual yang di ikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul Doni Saputra SH dan Agung Arda Putra SH serta ke empat pilar ini para terdakwa.
Kajari Rohul Pri Wijeksono SH,MH melalui Kasi Intel Ari Supandi SH,MH menyampaikan sesuai pembacaan amar putusan oleh Majelis hakim, para terdakwa di jatuhi pidana penjara satu tahun lebih sesuai Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) tentang Tipikor.
"Untuk terdakwa Suratno Bin Merto Semito, Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 5 bulan, Faisal Harahap Bin S. Harahap 1 tahun 2 bulan, Adios Sucipto Bin M.Nasir 1 tahun 5 bulan dan Novil Raykel Bin Frankie 1 tahun 2 bulan," kata Ari Supandi.
"Dan untuk keempat para terdakwa di kenakan pidana denda sebesar Rp.100.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," tambah Ari sesuai keputusan yang di bacakan Majelis hakim.
Lebih jelas lagi Kasi Intel mengatakan untuk keempat terdakwa, majelis hakim juga telah menetapkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa di kurangi seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan serta membebani para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500.
Editor :Tim NP
Sumber : Kasi Intel Kejari Rohul