Seorang Pria Pelaku TP Narkotika Ditangkap Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul

Dokumen Foto Tersangka Pelaku MD Serta Barang Bukti Yang Saat Ini Diamankan Di Polres Rohul.
Rohul-Nusapos-com| Meski hukumannya berat dan merusak kesehatan, tapi tetap, masih ada saja yang masih doyan terhadap Narkoba tersebut.
"Karena memiliki Narkoba melanggar, maka kita tidak akan beri ampun mereka," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Rabu (17/10/2021).
Lanjutnya, kali ini, Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rohul, dipimpin AKP Masjang Effendi melakukan pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkoba jenis Sabu
"Tersangka MD, ditangkap di pinggir Sungai Lo Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rohul ," kata Paur lagi.
Dia menerangkan, Personil Sat Narkoba Polres Rohul, mengamankan Barang Bukti (BB), dua Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2.10 Gram, Satu pack plastik klip warna Putih bening.
"Satu Unit Hp merk Samsung Lipat warna Hijau Kuning Stabilo dengan Simcard 0823 9226 xx," tuturnya.
Penangkapan itu, ketika Sabtu 3 November 2021 Personel Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat sering terjadi transaksi Sabu di Pinggir Sungai Lo Desa Kabun.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Masjang Efendi memerintahkan Empat Personilnya, untuk melakukan lidik.
Dari hasil lidik pada Senin, 15 November 2021 sekitar pukul 20.00 Wib dilakukan penangkapan seorang laki-laki mengaku bernama MD di Pinggir Sungai Lo Desa Kabun.
Selanjutnyya dilakukan penggeledahan ditemukan BB tersebut, dari interogasi terhadap MD, MD menerangkan Narkoba jenis Sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari DI
"Selanjutnya Tersangka dan BB di bawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AIPDA Mardiono P SH mengakahiri.
Editor :Wanti Ningsih
Source : Rilis Paur Humas Polres Rohul