Polres Rohul Kembali Mengamankan Satu Orang Tindak Pidana Pelaku Narkoba

Dokumen Foto Tersangka pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu.
Rohul-Nusapos-Com| Jajaran polres Rokan Hulu (Hulu) melalui Sat Narkoba Polres Rohul kembali mengamankan salah satu warga Jln Baru PT. Ema Desa Kepenuhan Hilir Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul, pelaku diketahui berinisial DI (34) dalam kasus tindak pidana pelaku Narkoba . Rabu (19/05/2021).
Pelaku ditangkap oleh Tim Sat Narkoba Polres Rohul di rumah kediamannya tepatnya di Jalan Baru PT. Ema Desa Kepenuhan Hilir sekitar pukul 20.00 Wib tanpa ada perlawanan dari pelaku.
Dari rilis pers Paur Humas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan Harahap, Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat SIK MH mengatakan saat tim melakukan penangkapan langsung di adakan Penggeledahan, tim menemukan Barang Bukti (BB) berupa 4 (empat) paket yg diduga Narkotika jenis shabu, 6 (enam) lbr plastik klip w. putih bening, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild, 1 (satu) unit HP merk oppo warna biru." Kata Refly dalam rilis persnya.
"Selanjutnya diadakan interogasi terhadap pelaku ID, pelaku ID mengaku bahwa barang bukti berupa shabu tersebut benar miliknya yang dia dapatkan dengan cara membeli dari Sdr. FI warga Kecamatan Ujung Batu yang saat ini masih dalam pencarian," Tambah Refly.
"Akhirnya pelaku di bawa ke polres Rohul bersama barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut, dan untuk tersangka pelaku disangkakan melanggar pasal 112 (1) Jo 127 ( 1) UU No 35 THN 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," Terang Refly.
Editor :Wanti Ningsih
Source : Rilis Paur Humas Polres Rohul