Meresahkan Masyarakat, Satu Unit Meja Judi Gelper Telah Diamankan Polres Rohul
Foto Para Pelaku Bersama Barang Bukti Yang Diamankan Polres Rohul
Rokan Hulu-Nusapos.Com| Maraknya judi ikan-ikan (Gelper) yang sempat meresahkan masyarakat Rokan Hulu (Rohul), satu persatu meja judi ikan-ikan tersebut mulai diamankan Polres Rohul, Pada Hari Jum,at Kemaren (22/01 2021) sekira pukul 23.30 Wib, Team Buser Polres Rohul mengamankan para pelaku judi ikan-ikan beserta meja judi ikan-ikannya.
Dari info rilis paur humas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan Harahap SH menuliskan para pelaku ini berjumlah tiga orang dengan inisial M Als I (33) , MN Als N (43) serta A Als R (24), Para pelaku ini diamankan oleh anggota Team Buser Polres Rohul sedang asyik bermain judi ikan-ikan tepatnya di Km. 7 (Tujuh) Kecamatan Rambah, Kabupaten.Rokan Hulu Provinsi Riau.
---
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufik Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Kasatreskrim Polres Rohul AKP Rainly Labolang SIK mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat kepada Team Opsnal Polres Rohul bahwa di Km.07 Kecamatan Rambah ada sebuah meja judi ikan-ikan yang beroperasi.
"Mendapat informasi tersebut kita beserta Team Buser Polres Rohul langsung tanggap dan langsung melakukan penyelidikan ke lapangan sesui informasi yang kita terima." Ujar AKP Rainly L SIK.
AKP Rainly L SIK menerangkan pada saat melakukan penyelidikan itu, kita bersama-sama dengan anggota Team Buser Polres Rohul melihat ada tiga orang Laki-laki yang sedang asyik bermain judi ikan-ikan, akhirnya para pelaku kita adakan interogasi awal sehingga para pelaku mengakui kalau mereka telah bermain judi ikan-ikan selama dua jam." Terang Kasatreskrim.
---
Akhirnya Team Buser Polres Rohul langsung membawa para pelaku ke Makopolres Rohul bersama barang bukti Satu Unit meja ikan-ikan, satu buah cip untuk mengisi poin di mesin ikan-ikan serta uang tunai Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
"Untuk sementara para pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti yang didapat di Tempat Kejadian Pertama (TKP) untuk proses hukum lebih lanjut." Ucap Kasatreskrim.
Editor :Wanti Ningsih
Source : Paur Humas Polres Rohul