Seorang Ayah Tiri Ditetapkan Tersangka Oleh Tim Penyidik PPA Polres Rohul, Ternyata Ini Kasusnya
Dokumen Foto Pelaku Pencabulan Yang Sudah Di Tetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur.
Nusapos.com, (Inforohul)-Tim Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) menetapkan seorang ayah jadi tersangka, atas perbuatannya mencabuli putri tirinya yang masih berusaha 13 tahun (di bawah umur).
Seorang ayah tiri di tetapkan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) jadi tersangka, atas perbuatannya mencabuli putri tirinya yang masih berusia 13 tahun (anak di bawah umur).
Dari hasil penyidikan di ketahui pelaku yang juga ayah tiri dari korban, berinisial SNF (30) dan Korban sebut saja Bunga (13). Perbuatan cabul ini di lakukan pelaku terhadap korban dari bulan Februari 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.
"Dari hasil penyidikan ternyata pelaku ayah tiri dari korban, dan perbuatan cabul ini sudah berulangkali di lakukan oleh pelaku terhadap korban, adapun tempat kejadian nya di daerah Kecamatan Rambah," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK.MH melalui Kasatreskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, SH.MH, Jum'at (01/9/2023).
Sesuai keterangan di sampaikan oleh Kasatreskrim, pelaku sempat di amankan oleh Ninik mamak dan Kepala Desa setelah Tante korban yang berinisial MA (44) pelapor, melaporkan perbuatan pelaku terhadap putri tirinya sendiri.
"Kejadian ini terungkap pada hari Selasa 29 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 Wib, pelapor MA yang juga Tante dari korban diberitahu oleh Z, kalau Bunga telah dicabuli oleh ayah tirinya sendiri," ujar Kasatreskrim sesuai yang di kutip dari rilis pers Humas Polres Rohul.
Lanjut Kasatreskrim, pelapor langsung menanyakan kepada korban dan korban menjawab, iya. Korban pun menceritakan semua perlakuan bejat pelaku terhadap dirinya dari bulan Februari 2023, sampai 14 Agustus 2023.
Dari pengakuan korban, perbuatan cabul yang di lakukan oleh pelaku, pelaku sering meraba daerah terlarang, payudara dan bokongnya.
"Akhirnya Ninik mamak dan Kades membawa pelaku ke Polres Rohul, dan di dapati barang bukti berupa satu helai baju lengan panjang warna biru muda dan satu helai celana panjang warna biru muda untuk di tindak lanjuti," jelas AKP Raja Cosmos.
Kasatreskrim Polres Rohul berikan perintah kepada Kanit PPA dan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku.
"Hasil dari penyidikan serta keterangan dari dua orang saksi yang berinisial, IJ (21) dan NS (27) serta di dukung oleh alat bukti, maka pelaku sudah bisa di tetapkan sebagai tersangka," pungkas Kasatreskrim mengakhiri.
Editor :Febri Wahyudi
Source : Humas Polres Rohul