Adanya Lima Orang Perempuan Saat Penangkapan TP Narkotika, Ini Penjelasan Dari Kapolsek Rambah Hilir
Nusapos.com (inforohul)-Adanya penangkapan terhadap seorang perempuan yang berinisial YU alias JU (35) di salah satu rumah kontrakannya di Lingkungan Pasar Senin Simpang D Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Dan saat penangkapan di dapati adanya lima orang perempuan, sementara satu orang perempuan yang berinisial YU alias JU (35) telah mengakui kalau narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Sementara empat orang perempuan lainnya yang berinisial LA alias AE (37), SO alias FI (22), DR alias RA (30) dan FA alias FE (22) hanya terlibat sebagai pemakai, sehingga terhadap ke empat perempuan tersebut dilakukan proses Asesmen di Perwakilan BNNP yang berkantor di RSUD Rohul.
Hal ini sesuai yang di sampaikan oleh Kapolsek Rambah Hilir Ipda Deby Azhar, SH saat memberikan penjelasan terkait empat orang perempuan tersebut melalui rilis pers Humas Polres Rohul.
"Saat melakukan penangkapan Tim Personil Polsek Rambah Hilir tidak ada menemukan barang bukti terhadap empat orang perempuan tersebut, tim hanya menemukan alat hisap Narkotika jenis Sabu," ujar Kapolsek. Minggu (13/08/2023).
Lanjutnya, dan dari hasil Tes Urine, mereka positif pengguna Narkotika jenis Sabu (Methamfetamina red-), sehingga terhadap ke empat perempuan tersebut dilakukan proses Asesmen di Perwakilan BNNP yang berkantor di RSUD Rohul.
"Empat orang perempuan tersebut diwajibkan Dokter Asesmen untuk menjalani rehab jalan setiap Senin dan Kamis ke Rehabilitasi perwakilan BNNP yang berkantor di RSUD Rohul," tuturnya.
"Sementara untuk satu orang yang sudah mengakui kalau barang haram itu milik nya sudah kita amankan di Mapolsek Rambah Hilir beserta barang buktinya sesuai dengan pemberitaan sebelumya," ucap Kapolsek mengakhiri.
Editor :Febri Wahyudi
Source : Humas Polres Rohul