Tim Penyidik Kejari Rohul Tetapkan Kades Kepenuhan Raya Jadi Tersangka TP Korupsi

Nusapos.com (inforohul)-Setelah melakukan penyidikan serta pengumpulan alat bukti, tim penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menetapkan Kepala Desa Kepenuhan Raya, yang berinisial BHDS sebagai tersangka atas dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) hasil Pendapatan Asli Desa ( PADes).
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH.,MH melalui Kasi Intelijen Kejari Rohul, Adhi Thya Febricar, SH.,MH. Kamis (10/08/2023).
Ia menjelaskan, berdasarkan fakta penyidikan serta di dukung oleh alat bukti, maka Kejari Rohul menetapkan BHDS selaku Kades pada Desa Kepenuhan Raya periode 2019-2023.
"Kades Kepenuhan Raya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain," ujar Kasi Intel
Atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dan atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," tambahnya.
Menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kerugian negara atau perekonomian negara.Sebagai upaya mengoptimalkan pembuktian perkara.
Lanjutnya, maka Kejari Rohul telah menyita dokumen atau surat yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses persidangan nanti.
"Adapun kronologis perkara yakni Desa Kepenuhan Raya memiliki Tanah Kas Desa (TKD) yg ditanami pohon sawit seluas 18 hektar. Hasil dari kebun TKD tersebut hanya Rp 5.000.000 per bulan yang dijadikan PADes dan selebihnya digunakan langsung oleh tersangka," ujar Adhi
“Atas perbuatannya, tersangka BHDS disangkakan melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah merugikan keuangan negara sesuai perhitungan inspektorat Kabupaten Rohul sebesar Rp 574.160.000,” Pungkas Kasi Intel mengakhiri.
Editor :Febri Wahyudi
Source : Kasi Intel Kejari Rohul