Ungkap TP Pencabulan, Polres Rohul Gelar Konferensi Pers
Nusapos-com (Inforohul)-Polres Rokan Hulu (Rohul) menggelar Konferensi Pers terkait hasil pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Tambusai Utara. Kamis (03/08/2023).
Konferensi Pers yang dilaksanakan di depan MakoPolres Rohul ini dipimpin langsung oleh kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK.MH yang di wakili Kasat Reskrim Polres Rohul yang di dampingi oleh KBO Sat Reskrim Polres Rohul dan Kanit PPA Polres Rohul.
Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, SH.MH dalam Konferensi Persnya mengatakan. Saat ini Polres Rohul telah mengamankan tersangka pelaku tindak pidana pencabulan dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Polres Rohul sudah mengamankan AG (45) warga desa Muara Jaya, Kecamatan Tambusai Utara yang juga oknum guru BK salah satu SMA yang ada di Tambusai Utara, bersangkutan kita amankan terkait dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap dua siswi anak di bawah umur berinisial NNS (19) dan NS (17)," kata Kasat Reskrim.
"Pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan dari pihak keluarga korban, dan pada hari Senin 30 Juli 2027 sekitar pukul 16.30 pelaku berhasil di amankan, dari hasil penyidikan pelaku di tetapkan jadi tersangka," tambahnya.
Lanjutnya, kejadian ini sudah lama terjadi dari bulan juli 2022 sampai bulan Pebruari 2023, adapun motif pelaku melancarkan aksinya saat Hp korban yang di sita oleh pelaku saat mengikuti ujian pada bulan Mei 2022, dan di ketahui kalau korban pernah menonton film dewasa.
Sehingga pelaku memanggil korban ke ruangan BK dan mengatakan akan memberitahu kan kepada orangtuanya, kalau tidak menuruti keinginannya.
Mendengar ancaman dari pelaku akhirnya korban menuruti kemauan dari korban, kejadian ini berulang kali di lakukan oleh pelaku terhadap korban.
"Dan untuk barang bukti, kita sita dari korban NSS satu set baju seragam melayu warna hijau, satu set bra warna abu-abu, satu helai celana dalam warna ungu, dan dari korban NS satu set baju seragam Pramuka, satu helai bra warna putih, satu helai celana dalam warna ungu, sementara dari korban berhasil kita sita dua unit Hp merek Oppo warna biru dan Samsung warna hitam," terang Dr Raja.
Untuk saat ini tersangka sudah di tahan, atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal yang berlapis, satu kasus tindak pidana kekerasan seksual secara pisik sebagai mana di atur dalam pasal 6 huruf B dan Huruf C yang mana di atur dalam UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang di alami oleh korban NSS.
Dan kedua tindak pidana pencabulan anak di bawah umur korban NS, pelaku melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
"Sesuai pasal yang di sebutkan di atas pelaku di jerat dengan hukuman 15 tahun sampai 20 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim.
Di akhir confrence persnya, Kasat Reskrim Polres Rohul menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat ke Kantor Polisi terdekat.
Editor :Febri Wahyudi
Source : Polres rohul