Oknum Guru Honorer Diamankan Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Rohul, Ini Kasusnya
Nusapos-com (Inforohul)_Seorang oknum Guru Honorer Bimbingan dan Konseling (BK) yang berinisial AG (45) berhasil di amankan Penyidik PPA Satreskrim Polres Rohul setelah ketahuan mencabuli siswinya yang berinisial N (17) di ruang kerjanya.
Dari hasil penyidik PPA Polres Rohul di duga kuat AG Pelaku Tindak Pidana (TP) perbuatan cabul anak di bawah umur yang saat ini telah di amankan di MakoPolres Rohul.
Di kutip dari rilis pers Humas Polres Rohul, penangkapan ini di benarkan oleh Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, SH.MH, di dampingi Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan, SH dan Kasi Humas Aipda Mardiono Pasda, SH.
"Benar kita telah mengamankan pelaku yang berinisial AG sesuai yang di laporkan oleh S (56) dengan seorang saksi H (40) dan korban berinisial N (17)," ujar Raja Kosmos. Rabu (02/07/2023).
Lanjutnya, adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di Ruang BK salah satu SMA di Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul Rabu 20 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 Wib.
"Adapun barang bukti berupa satu set seragam melayu warna hijau, satu helai celana dalam warna ungu, satu helai bra warna abu-abu, satu unit HP merk Oppo A54 warna biru dan satu unit HP merk Samsung warna hitam," rincinya.
Diterangkan, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, SH.MH, pada hari Senin (31/07/2023) sekitar pukul 17.00 Wib, saat itu pelapor S (56) yang juga Bapak Angkat dari Korban N sedang berada di kebun, dan beliau mendapat telepon dari Kepala Desa bahwasanya ada masalah terhadap putrinya.
Sesampainya di rumah Kades, Kades menceritakan kalau putrinya telah di cabuli oleh oknum guru BK di sekolahnya. Tanpa menunggu lama AG langsung melaporkan kejadian ini ke kantor Polisi.
Setelah mendapatkan laporan, pada hari Selasa (01/08/2023) Personil Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap perkara yang telah dilaporkan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan didukung oleh dua alat bukti lainnya beserta barang bukti maka terhadap AG ditetapkan sebagai tersangka," kata AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, SH.MH
"Tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," tutup Kasat Reskrim mengakhiri.
Editor :Febri Wahyudi
Source : Humas Polres Rohul