Kejari Rohul Terima Bukti Kelebihan Bayar Sebesar Rp.117.056.982,64

Dokumen Foto Kasi Intel Ari Supadi SH.MH Terima BB Berupa Surat Kelebihan Bayar.
Inforohul-Tim Penyidik Seksi Intelijen Kejari Rohul terima barang bukti bukti (bb) setor pengembalian kelebihan bayar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Inspektorat Daerah Kabupaten Rohul. Rabu (11/01/2023).
Pengembalian ini terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berupa belanja, pembiayaan, dan Silpa pada Desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba Tahun Anggaran 2021.
Seperti yang di sampaikan oleh Kejari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH.MH yang di dampingi oleh Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi, SH.MH pengembalian ini
berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 83/ITDA-PKPT/LHP/2022 tanggal 19 September 2022.
"Pengembalian ini atas pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Rohul dan di temukan kelebihan bayar sebesar Rp.117.056.982,64 (seratus tujuh belas juta lima puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah koma enam puluh empat sen)," kata Kejari Rohul.
"Dan itu sudah dikembalikan oleh perangkat Desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba sesuai dengan kapasitas & besarannya masing-masing," tambahnya.
Pengembalian ini adalah sebagai bentuk penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan Negara khususnya daerah Desa Bangun Purba Barat yang tidak seharusnya dibayarkan atau dikeluarkan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara dan Daerah terkait pengelolaan APBDes dimaksud.
"Untuk selanjutnya Tim Penyelidik pada Seksi Intelijen Kejari Rohul akan melakukan ekspos atau gelar perkara secara internal untuk menindaklanjuti dari penanganan perkara (penyelidikan) pengelolaan APBDes Bangun Purba Barat," pungkas Fajar Haryowimbuko.
Editor :Febri Wahyudi
Source : Kasi Intel Kejari Rohul