Sat Resnarkoba Polres Rohul Berhasil Ringkus Satu Pelaku Narkotika

Dokumen Foto Pelaku (tengah) Tindak Pidana Narkotika Yang Berhasil Diringkus Tim Sat Resnarkoba Polres Rohul.
Inforohul-Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil meringkus pelaku Tindak Pidana Narkotik jenis sabu, pelaku yang berinisial AP berhasil di ringkus di salah satu kamar penginapan Tapung Indah dengan nomor kamar 45, tepatnya di Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul.
Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK.MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Riza Effyiandi, SH.MH, mengatakan peringkusan terhadap pelaku atas adanya informasi yang di terima dari masyarakat setempat.
"Kejadiannya pada hari Senin 2 Januari 2023, personil kita mendapat informasi bahwa di salah satu penginapan sering terjadi transaksi Narkotika, menindak lanjuti informasi tersebut kita perintahkan Aipda Arif Arman SH bersama anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan ke lokasi," jelas Kasat Resnarkoba.
Dari hasil penyelidikan pada jum'at (06/01/2023) sekitar pukul 21.00 Wib. pelaku berhasil di ringkus oleh anggota personil SatResnarkoba Polres Rohul. Seperti yang di kutip dari rilis pers Humas Polres Rohul.
Pada saat pengeledahan, di temukan barang bukti (bb) berupa lima paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,47 Gram, satu bungkus Rokok Merek Sampoerna dan satu Unit Handphone Merek Redmi warna abu abu dengan Nomor Simcard 0822-3651-53xx.
Di temukan juga satu linting Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 1,33 gram, satu unit timbangan digital warna silver dan satu pack plastik klip bening serta satu kompor terbuat dari Jarum.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui kalau barang haram tersebut miliknya, dan saat ini pelaku beserta bb yang di sebutkan di atas sudah di amankan di Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Riza
Effyiandi. Sabtu (07/01/2023).
Editor :Febri Wahyudi
Source : Humas Polres Rohul